OJK: Kasus Pinjol yang Jerat Mahasiswa UIN Surakarta Masih Diperiksa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melakukan investigasi atas kasus pinjaman online yang menjerat mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan,OJK telah memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bersangkutan, yakni pihak Universitas dalam hal ini Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta serta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berijin dan terdaftar di OJK.

"Kalau pemeriksaan masih terus kita lakukan, karena itu bagian dari tugas OJK untuk perlindungan konsumen," kata Mahendra saat ditemui di Jakarta, Senin (14/8).


Baca Juga: OJK Telisik Kasus Pinjol di Kegiatan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahendra belum bisa menyampaikan temuan lebih lanjut dari kasus tersebut. OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada saat DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan PUJK, untuk kegiatan Festival Budaya, dimana mereka meminta para mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi pada aplikasi PUJK tersebut.

OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

Baca Juga: Literasi Masih Rendah, Sri Mulyani Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Investasi Bodong

OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.??

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi