OJK kawal perkembangan PKPU kasus SNP Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance yang kini sedang menjalani Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, berbagai langkah intensif telah dilakukan oleh regulator termasuk membekukan kegiatan usaha (PKU) SNP Finance sebagai tindak lanjut dari sanksi yang diberikan oleh OJK. 

Jika tidak ada komitmen dan penyelesaian ke depan, sesuai peraturan selama enam bulan kegiatan usaha SNP Finance akan dicabut.


"Kami masih menunggu kejelasan SNP Finance menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur," kata Riswinandi di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (20/8).

Terkait laporan keuangan, Riswinandi masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sayangnya, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut penyelesaian akhir dan sanksi yang akan diberikan regulator terhadap Deloitte sebagai kantor akuntan publik (KAP) SNP Finance.

Regulator tak ingin permasalahan yang terjadi pada SNP Finance semakin melebar kepada industri yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan. OJK ingin terus menjaga kestabilan bisnis multifinance agar tetap mendapat kepercayaan dari mitra perbankan maupun masyarakat sebagai sumber pendanaan.

Terkait mundurnya investor asing yang akan membeli saham SNP Finance, menurut Riswinandi, ini lantaran belum ada langkah penyelesaian dari perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi