KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance yang kini sedang menjalani Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, berbagai langkah intensif telah dilakukan oleh regulator termasuk membekukan kegiatan usaha (PKU) SNP Finance sebagai tindak lanjut dari sanksi yang diberikan oleh OJK. Jika tidak ada komitmen dan penyelesaian ke depan, sesuai peraturan selama enam bulan kegiatan usaha SNP Finance akan dicabut.
OJK kawal perkembangan PKPU kasus SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance yang kini sedang menjalani Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, berbagai langkah intensif telah dilakukan oleh regulator termasuk membekukan kegiatan usaha (PKU) SNP Finance sebagai tindak lanjut dari sanksi yang diberikan oleh OJK. Jika tidak ada komitmen dan penyelesaian ke depan, sesuai peraturan selama enam bulan kegiatan usaha SNP Finance akan dicabut.