OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Tercatat Menurun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang lebaran, kebutuhan masyarakat biasanya cukup membesar. Hal tersebut bisa menjadi peluang keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa kembali marak.

Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa tren keberadaan pinjol ilegal sudah menurun beberapa tahun belakangan.

“Pada tahun 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 155 aplikasi Pinjol Ilegal,” ujar wanita yang kerap disapa Kiki ini.


Baca Juga: Waspada, Menjelang Lebaran, Pinjol Ilegal Siap Bergentayangan

Memang, jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, penurunan sudah mulai terjadi sejak 2020 dari posisi tertinggi pinjol ilegal di 2019. Di 2020, SWI telah menghentikan 1028 pinjol ilegal dari tahun sebelumnya sebanyak 1493 pinjol ilegal.

Hingga akhir tahun 2022, jumlahnya pun terus menurun. Pada periode tersebut, Kiki menyebutkan SWI hanya menghentikan sebanyak 698 pinjol ilegal.

Meskipun demikian, Kiki menyadari bahwa SWI tidak menutup mata dengan kemungkinan masyarakat lengah terhadap tawaran pinjol ilegal menjelang lebaran. Oleh karenanya, sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspada Investasi Bodong

Menurutnya, cara tersebut cukup memberikan dampak mengingat selama beberapa tahun terakhir dilakukan peningkatan dalam hal sosialisasi. Tercermin dari jumlah pinjol ilegal yang dihentikan dari tahun ke tahun terus menurun.

“dilakukan secara simultan dengan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol Ilegal,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .