JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut untuk menyelesaikan 12 regulasi terkait pengelolaan investasi. Sekitar enam aturan diantaranya ditargetkan bisa terbit tahun ini. Enam aturan yang siap terbit tersebut terdiri dari dua regulasi baru. Yakni, peraturan baru terkait pelaporan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (EBA) dan tentang EBA surat partisipasi (SP). Lainnya merupakan penyempurnaan peraturan, yakni nomor V.B.3 tentang Pendaftaran agen penjual efek reksadana (APERD) dan peraturan nomor V.B.3 tentang perilaku APERD.
OJK kebut 12 aturan pengelolaan investasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut untuk menyelesaikan 12 regulasi terkait pengelolaan investasi. Sekitar enam aturan diantaranya ditargetkan bisa terbit tahun ini. Enam aturan yang siap terbit tersebut terdiri dari dua regulasi baru. Yakni, peraturan baru terkait pelaporan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (EBA) dan tentang EBA surat partisipasi (SP). Lainnya merupakan penyempurnaan peraturan, yakni nomor V.B.3 tentang Pendaftaran agen penjual efek reksadana (APERD) dan peraturan nomor V.B.3 tentang perilaku APERD.