OJK kebut 12 aturan pengelolaan investasi



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut untuk menyelesaikan 12 regulasi terkait pengelolaan investasi. Sekitar enam aturan diantaranya ditargetkan bisa terbit tahun ini.

Enam aturan yang siap terbit tersebut terdiri dari dua regulasi baru. Yakni, peraturan baru terkait pelaporan kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset  (EBA) dan tentang EBA surat partisipasi (SP).

Lainnya merupakan penyempurnaan peraturan, yakni nomor V.B.3 tentang Pendaftaran agen penjual efek reksadana (APERD) dan peraturan nomor V.B.3 tentang perilaku APERD.


Kemudian, penyempurnaan peraturan nomor V.B.1 tentang perizinan wakil manajer investasi (WMI). Dan, penyempurnaan peraturan nomor V. D. 11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi manajer investasi serta penyempurnaan peraturan IV.C.5 tentang reksadana KIK Penyertaan Terbatas.

"Aturan tersebut sudah final, tinggal didiskusikan saja," ujar Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Pasar Modal OJK, Kamis (14/8).

Kemudian enam aturan lain tengah dalam kajian. Enam beleid tersebut terdiri dari aurat edaran, yakni rancangan surat edaran OJK terkait pricing error dan  surat edaran tentang tata cara transaksi unit penyertaan reksadana secara elektronik.

Kemudian, dua aturan baru terkait reksadana berbasis efek luar negeri serta tentang hedge fund. Dan dua penyempurnaan aturan, yakni peraturan nomor V.G.1 tentang perilaku yang dilarang bagi manajer investasi serta tentang penasihat investasi.

Sepanjang tahun ini hingga 13 Agustus 2014, OJK telah mengeluarkan satu aturan. Yaitu, surat edaran nomor 7/SEOJK.04/2014 tanggal 24 April 2014 tentang penerapan pelaksanaan pertemuan langsung dalam penerimaan pemegang efek reksadana melalui pembukaan rekening secara elektronik,  serta tata cara penjualan dan pembelian kembali efek reksadana secara elektronik.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan penyusunan serta penyempurnaan aturan dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pasar. Selain itu, otoritas juga menyesuaikan aturan dengan perkembangan global.

"Penyusunan dan penyempurnaan aturan dilakukan untuk mempermudah pelaku industri tanpa mengesampingkan perlindungan investor, " ujar Nurhaida. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan