OJK kebut aturan cross border offering



JAKARTA. Hanya beberapa saat lagi perekonomian kawasan AseanĀ bakal dibuka. Pada saat itu, akses perekonomian akan sangat terbuka dan berputar bebas di satu lingkup yang disebut Masyarakat Ekonomi AseanĀ (MEA).

Selaku otoritas yang memiliki intervensi langsung di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya memiliki sejumlah inisiatif untuk menghadapi persaingan yang lebih mengglobal itu, salah satunya dengan kebijakan cross border offering.

"Ada sejumlah kebijakan yang sedang kami kejar terus untuk menghadapi MEA, salah satunya cross border offering," tandas Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi, (2/10).


Pada dasarnya, cross border offering merupakan kebijakan yang memudahkan proses penawaran umum yang dilakukan satu emiten secara bersamaan di dua negara atau lebih. Adapun, penawaran umum ini tidak hanya terbatas pada emisi efek, melainkan juga pada produk reksadana.

Sejauh ini, baru ada tiga negara yang sepenuhnya menerapkan kebijakan tersebut, yakni Singapura, Malaysia, dan Thailand. Sayangnya, kebijakan yang seharusnya dapat membuat penetrasi bursa lokal menjadi lebih kuat tidak bisa segera terealisasi dalam waktu dekat.

Masih ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, termasuk mendengar masukan dari para pelaku usaha. "Saya rasa aturan tersebut tidak bisa diterbitkan tahun ini mengingat sebentar lagi akan tutup tahun," imbuh Fakhri.

Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida juga menjelaskan, selain cross border offering, pihaknya juga memiliki inisiatif lain guna menghadapi MEA. Salah satunya adalah sinkronisasi regulasi mengingat banyak sekali profesi penunjang dalam setiap perhelatan penawaran umum.

Semua kebijakan itu terangkum kedalam Revisi UU Pasar Modal yang sedang ditunggu pengesahannya dari DPR. "Revisi UU Pasar Modal sudah di DPR, kami masih menunggu kelanjutan pembahasannya," pungkas Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia