JAKARTA. Hanya beberapa saat lagi perekonomian kawasan AseanĀ bakal dibuka. Pada saat itu, akses perekonomian akan sangat terbuka dan berputar bebas di satu lingkup yang disebut Masyarakat Ekonomi AseanĀ (MEA). Selaku otoritas yang memiliki intervensi langsung di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya memiliki sejumlah inisiatif untuk menghadapi persaingan yang lebih mengglobal itu, salah satunya dengan kebijakan cross border offering. "Ada sejumlah kebijakan yang sedang kami kejar terus untuk menghadapi MEA, salah satunya cross border offering," tandas Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi, (2/10).
OJK kebut aturan cross border offering
JAKARTA. Hanya beberapa saat lagi perekonomian kawasan AseanĀ bakal dibuka. Pada saat itu, akses perekonomian akan sangat terbuka dan berputar bebas di satu lingkup yang disebut Masyarakat Ekonomi AseanĀ (MEA). Selaku otoritas yang memiliki intervensi langsung di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya memiliki sejumlah inisiatif untuk menghadapi persaingan yang lebih mengglobal itu, salah satunya dengan kebijakan cross border offering. "Ada sejumlah kebijakan yang sedang kami kejar terus untuk menghadapi MEA, salah satunya cross border offering," tandas Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi, (2/10).