OJK kebut aturan GCG



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebut penyelesaian dua aturan terkait tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Hal ini merupakan implementasi dari rekomendasi roadmap GCG yang terbit Februari 2014.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK mengatakan, dalam roadmap tersebut ada 33 poin yang disiapkan. Keseluruh poin itu telah dikelompokkan menjadi tujuh Peraturan OJK (POJK). Lima peraturan telah terbit.

Kelima peraturan itu adalah POJK tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, POJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, POJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka, serta POJK tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik


Dua peraturan yang tengah dalam finalisasi adalah revisi POJK tentang laporan keuangan tahunan serta terkait pedoman corporate governance. "Harusnya aturan ini selesai Juni 2015, tetapi karena kondisi pasar yang butuh perhatian intensif, jadi tertunda," ujar Nurhaida, Senin (3/8). Ia menargetkan, kedua regulasi tersebut kelar sebelum tutup tahun 2015.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, OJK menerbitkan paket stimulus di bidang perekonomian, salah satunya untuk sektor pasar modal. Stimulus ini dinilai perlu mengingat kondisi pasar yang tidak menentu. Sehingga, dua aturan tentang GCG molor untuk terbit. Lebih lanjut, Nurhaida bilang, GCG dipandang perlu guna meningkatkan kinerja keuangan dan operasional emiten. Selain itu, implementasi GCG roadmap ini guna meningkatkan kemampuan bersaing para emiten di tanah air dengan emiten di level regional.

Hal ini mengingat kebijakan masyarakat ekonomi ASEAN akan berlaku. Layaknya regulasi OJK lainnya, aturan main GCG ini menjatuhkan sanksi bagi pelanggar. Sanksi itu berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuann kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto