JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebut penyelesaian dua aturan terkait tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Hal ini merupakan implementasi dari rekomendasi roadmap GCG yang terbit Februari 2014. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK mengatakan, dalam roadmap tersebut ada 33 poin yang disiapkan. Keseluruh poin itu telah dikelompokkan menjadi tujuh Peraturan OJK (POJK). Lima peraturan telah terbit. Kelima peraturan itu adalah POJK tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, POJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, POJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka, serta POJK tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
OJK kebut aturan GCG
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kebut penyelesaian dua aturan terkait tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Hal ini merupakan implementasi dari rekomendasi roadmap GCG yang terbit Februari 2014. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK mengatakan, dalam roadmap tersebut ada 33 poin yang disiapkan. Keseluruh poin itu telah dikelompokkan menjadi tujuh Peraturan OJK (POJK). Lima peraturan telah terbit. Kelima peraturan itu adalah POJK tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, POJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, POJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka, serta POJK tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik