OJK: Kebutuhan Asuransi Infrastruktur Berpotensi Terus Meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kebutuhan perlindungan asuransi untuk aset dan proyek infrastruktur berpotensi terus meningkat seiring berlanjutnya pembangunan infrastruktur nasional.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perlindungan tersebut umumnya diberikan melalui sejumlah lini usaha, seperti Contractors All Risks (CAR), Erection All Risks (EAR), Property All Risks (PAR), Machinery Breakdown, serta asuransi rekayasa (engineering insurance).

Baca Juga: WOM Finance Bukukan Laba Rp 96,72 Miliar di Semester I-2026, Naik 14,1%


Dari sisi pengawasan, OJK memandang prospek bisnis pada segmen tersebut masih terbuka. Meski demikian, perusahaan asuransi diminta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan underwriting, memastikan kecukupan kapasitas reasuransi, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai.

"Hal itu mengingat karakteristik risiko pada sektor infrastruktur memiliki nilai pertanggungan yang besar dan berpotensi menimbulkan klaim dalam jumlah signifikan," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026).

Menurut Ogi, besaran klaim pada proyek infrastruktur sangat bergantung pada karakteristik proyek, lokasi, tahapan pembangunan maupun operasional, serta profil risiko objek yang dipertanggungkan.

Secara umum, lonjakan klaim dapat dipicu oleh kombinasi berbagai faktor, mulai dari bencana alam dan cuaca ekstrem, kebakaran, kegagalan peralatan, kesalahan dalam pelaksanaan konstruksi, hingga faktor operasional lainnya.

Baca Juga: Daya Beli Belum Pulih, Kredit Konsumsi Perbankan Tumbuh Melambat

Karena itu, OJK mendorong perusahaan asuransi melakukan penilaian risiko secara komprehensif sebelum memberikan perlindungan.

Penilaian tersebut mencakup kualitas konstruksi, standar keselamatan, kondisi geografis, hingga langkah-langkah mitigasi risiko.

Secara historis, Ogi menjelaskan lonjakan klaim terbesar di industri asuransi umum umumnya dipicu oleh bencana alam berskala besar, seperti gempa bumi, banjir, dan bencana hidrometeorologi lainnya, serta kebakaran pada objek dengan nilai pertanggungan tinggi.

Meski demikian, OJK tidak mengompilasi maupun mempublikasikan data klaim sektor infrastruktur berdasarkan satu peristiwa tertentu secara agregat.

Fokus regulator adalah memastikan perusahaan asuransi memiliki permodalan yang memadai, program reasuransi yang kuat, serta pencadangan teknis yang sesuai.

"Dengan demikian, perusahaan tetap mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan klaim dalam jumlah besar," ujarnya.

Baca Juga: Kontribusi Bancassurance Baru 3% ke Premi Asuransi Umum, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, OJK terus memperkuat ketahanan industri asuransi melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).

Dalam konteks proyek infrastruktur yang memiliki eksposur besar, perusahaan asuransi didorong menerapkan manajemen risiko secara menyeluruh, mulai dari proses underwriting, penetapan tarif premi berbasis risiko (risk-based pricing), pengelolaan akumulasi risiko, hingga penyusunan program reasuransi yang memadai.

Selain itu, OJK juga mengawasi kecukupan permodalan, pencadangan teknis, kualitas tata kelola, dan kondisi keuangan perusahaan agar tetap mampu menyerap volatilitas klaim akibat peristiwa besar.

Melalui penerapan prinsip kehati-hatian tersebut, Ogi berharap premi yang dihimpun dapat mencerminkan tingkat risiko yang ditanggung sehingga industri asuransi umum tetap sehat, tangguh, dan mampu memberikan perlindungan secara berkelanjutan terhadap pembangunan infrastruktur nasional.

Sebagai gambaran, OJK mencatat premi asuransi komersial mencapai Rp 139,54 triliun hingga Mei 2026 atau tumbuh 0,67% secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, nilai klaim asuransi komersial mencapai Rp 91,79 triliun atau meningkat 8,54% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News