KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecerdasan buatan atau
Artificial Intelligence (AI) mulai dimanfaatkan industri perasuransian, khususnya pada lini asuransi kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan pemanfaatan AI bertujuan untuk mendukung peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan. Secara rinci, Ogi menyebut pemanfaatan AI pada lini asuransi kesehatan digunakan dalam proses
underwriting, pengelolaan klaim, deteksi potensi
fraud, analisis data kesehatan, serta layanan pelanggan melalui
chatbot. Baca Juga: OJK: Manfaat Dana Pensiun Sukarela Naik 14,95%, PHK Belum Berdampak Sistemik "Digunakan juga untuk pengembangan produk yang lebih sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7/2026). Dari perspektif OJK, Ogi menjelaskan pemanfaatan AI merupakan bagian dari transformasi digital yang dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas layanan industri perasuransian. Meski demikian, dia menyebut penerapan AI harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan didukung tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko memadai. "Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa risiko yang timbul dari penggunaan AI, seperti risiko operasional, siber, model (model risk), perlindungan data pribadi, serta bias algoritma, telah diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan secara efektif," tuturnya. Lebih lanjut, Ogi menyampaikan penggunaan AI juga tidak menghilangkan tanggung jawab direksi dan manajemen perusahaan dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan tetap dapat dipertanggungjawabkan, transparan, adil, dan tidak merugikan konsumen. OJK memandang bahwa penerapan AI harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian (p
rudential principle). Dengan demikian, Ogi mengatakan inovasi teknologi tidak mengorbankan kualitas pengelolaan risiko maupun perlindungan konsumen. "Alhasil, perusahaan diharapkan memiliki kerangka tata kelola AI yang mencakup kebijakan dan prosedur yang memadai, pengawasan oleh Direksi dan Dewan Komisaris, validasi model secara berkala, pengendalian keamanan informasi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi atas efektivitas penggunaan AI," ungkapnya.
Baca Juga: BRI-MI Luncurkan Reksadana Syariah Berbasis Dana Abadi, Bidik Tren Investasi ESG Ke depannya, OJK mendukung pemanfaatan AI sebagai salah satu pendorong inovasi dan peningkatan daya saing industri perasuransian. Sejalan dengan itu, Ogi menyampaikan OJK akan terus memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko (
risk-based supervision) terhadap pemanfaatan teknologi digital. "Dengan demikian, inovasi dapat berkembang secara sehat, aman, bertanggung jawab, dan tetap menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada pemegang polis," ucap Ogi. Terkait kinerja, OJK mencatat, nilai premi asuransi komersial mencapai Rp 139,54 triliun per Mei 2026, atau tumbuh sebesar 0,67% secara
Year on Year (YoY). Adapun klaim asuransi komersial mencapai Rp 91,79 triliun per Mei 2026, atau tumbuh 8,54% YoY. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News