KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperhatikan perlindungan terhadap pemegang polis (Pempol) yang perusahaan asuransinya telah di cabut izin usaha (CIU). Bahkan OJK bakal menelusuri aset asuransi yang ada di luar negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan untuk konsumen asuransi yang telah di CIU OJK telah memiliki mekanisme dalam melindungi hak konsumen. “Kami kerja sama antar perlindungan konsumen dan dengan pengawasan sektoralnya, kami terus melakukan pengawasan, bagaimana pemenuhan terhadap hak-hak para pemegang polis,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12).
OJK Kejar Perusahaan Asuransi yang Izinnya Sudah Dicabut untuk Selesaikan Kewajiban
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperhatikan perlindungan terhadap pemegang polis (Pempol) yang perusahaan asuransinya telah di cabut izin usaha (CIU). Bahkan OJK bakal menelusuri aset asuransi yang ada di luar negeri. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan untuk konsumen asuransi yang telah di CIU OJK telah memiliki mekanisme dalam melindungi hak konsumen. “Kami kerja sama antar perlindungan konsumen dan dengan pengawasan sektoralnya, kami terus melakukan pengawasan, bagaimana pemenuhan terhadap hak-hak para pemegang polis,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12).