OJK Kejar Perusahaan Asuransi yang Izinnya Sudah Dicabut untuk Selesaikan Kewajiban



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperhatikan perlindungan terhadap pemegang polis (Pempol) yang perusahaan asuransinya telah di cabut izin usaha (CIU). Bahkan OJK bakal menelusuri aset asuransi yang ada di luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan untuk konsumen asuransi yang telah di CIU OJK telah memiliki mekanisme dalam melindungi hak konsumen.

“Kami kerja sama antar perlindungan konsumen dan dengan pengawasan sektoralnya, kami terus melakukan pengawasan, bagaimana pemenuhan terhadap hak-hak para pemegang polis,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/12).


Kiki mengungkapkan, kebanyakan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya memiliki kewajiban yang harus ditanggung lebih besar daripada aset perusahaan. Dia bilang, saat ini pihaknya tengah mencari di mana aset-aset asuransi yang telah di CIU.

Baca Juga: Berniat Membeli Produk Asuransi, Cek Tips dari OJK

“Kalau di Undang-Undang OJK Nomor 21/2011, pasal 30 menyampaikan OJK bisa melakukan perdata untuk mewakili kepentingan konsumen, ini sedang kami lakukan, tapi jalannya memang cukup panjang,” ungkapnya.

Kiki menjelaskan, OJK tengah menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait penelusuran aset perusahaan asuransi.

“Kami sedang menyiapkan Peraturan Mahkamah Agung. Kemudian, kami juga kerja sama dengan Kejaksaan untuk penelusuran aset, teruatam di luar negeri, dan Insya Allah ketika semua infrastruktur sudah siap, kita akan melakukan gugatan perdata itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kiki memastikan, pihaknya akan terus mengejar perusahaan-perusahaan asuransi ini untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis.

“Jadi sekaligus untuk memberikan efek jera bahwa tugas dan kewajiban mereka tidak hanya berhenti di CIU saja, tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi