JAKARTA. Kendati menuai kritik dan banyak pihak meminta penundaan pelaksanaan ketentuan tarif premi, Otoritas Jasa Keuangan tetap tak bergeming. Wasit industri keuangan itu bersikeras kebijakan yang membatasi tarif maksimal dan minimal premi asuransi properti, kendaraan bermotor, termasuk biaya akusisi atau komisi tetap terhitung berlaku 1 Februari 2014. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menegaskan, pihak yang keberatan tidak akan membuat regulator menunda atau membatalkan aturan tarif premi. “Arahan pimpinan sudah jelas untuk tetap diteruskan. Belum ada rencana untuk merevisi Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 itu,” ujarnya, kemarin. Toh, angka-angka yang diatur dalam ketentuan tersebut sudah berdasarkan pengelolaan data industri beberapa tahun belakangan. Selain itu, aturan tarif premi ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang juga mengatur pialang asuransi.
OJK kekeuh aturan tarif premi harus berjalan
JAKARTA. Kendati menuai kritik dan banyak pihak meminta penundaan pelaksanaan ketentuan tarif premi, Otoritas Jasa Keuangan tetap tak bergeming. Wasit industri keuangan itu bersikeras kebijakan yang membatasi tarif maksimal dan minimal premi asuransi properti, kendaraan bermotor, termasuk biaya akusisi atau komisi tetap terhitung berlaku 1 Februari 2014. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menegaskan, pihak yang keberatan tidak akan membuat regulator menunda atau membatalkan aturan tarif premi. “Arahan pimpinan sudah jelas untuk tetap diteruskan. Belum ada rencana untuk merevisi Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 itu,” ujarnya, kemarin. Toh, angka-angka yang diatur dalam ketentuan tersebut sudah berdasarkan pengelolaan data industri beberapa tahun belakangan. Selain itu, aturan tarif premi ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang juga mengatur pialang asuransi.