OJK Keluarkan 117 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 117 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen.


Baca Juga: LPS Proyeksikan Suku Bunga Simpanan Tetap Tinggi di Tengah Kebutuhan Likuiditas

Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung.

Secara rinci dari 117 sanksi tersebut, Dicky menerangkan OJK telah mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

"Selain itu, 43 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan.

Hal itu dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Dicky menambahkan dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 23 Agustus 2026.

OJK juga menyampaikan terdapat 146 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 77,26 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 9 Agustus 2026. 

Baca Juga: OJK Susun Rancangan Peraturan tentang Laporan Keuangan Berkala Penjaminan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News