KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru terkait penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai aturan baru bunga pinjaman pinjol tersebut akan membawa dampak positif meski ada beberapa hal yang perlu diwaspadai. "Saya pribadi menyambut positif pengaturan suku bunga atau biaya manfaat pinjol karena seiring dengan langkah melindungi konsumen. Konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol," ucapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11).
Namun, Nailul berpendapat, penawaran yang lebih kompetitif tersebut juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat. Jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat. Nailul juga menyebut peraturan baru bunga pinjol tersebut akan menciptakan aturan yang jelas untuk pemain fintech P2P Lending yang tengah diterpa isu kartel bunga pinjol oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai evaluasi penentuan suku bunga dalam 3 bulan sekali dengan pemangku kepentingan, seperti asosiasi dan pelaku usaha pinjol. "Apakah memang perlu diturunkan atau justru menurunkan penyaluran dana dari investor ritel. Sebab, pada hakikatnya, P2P lending memfasilitasi investor ritel juga yang harus diberikan bunga pengembalian yang kompetitif," katanya.
Baca Juga: Satgas PASTI OJK Blokir 173 Pinjol Ilegal dan 129 Konten Pinjaman Pribadi Sebagai informasi, OJK mengeluarkan aturan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pada fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam surat edaran tersebut, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Adapun bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, hingga fee platform yang setara dengan biaya dimaksud. Selain itu, manfaat ekonomi juga termasuk biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak. Berdasarkan salinan SEOJK yang dimaksud, batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek diatur sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. OJK menyatakan aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2% per hari kalender pada 1 Januari 2025. Pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1%. Dalam SEOJK itu, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Dijelaskan aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024, tepatnya hingga 2026. Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat