OJK keluarkan aturan manajemen risiko TI sektor non bank, ini tanggapan pelaku usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi di sektor non-bank sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021. 

Kehadiran aturan tersebut mendapat tanggapan beragam dari pelaku usaha no-bank. Vice Chairman of Executive Board Indomobil Finance Gunawan Effendi mengaku siap menerapkan manajemen risiko tersebut sesuai dengan ketentuan regulator. "Bila memang diminta dan diamanatkan dalam POJK, tentu kami akan menyiapkan sesuai dengan arahan yang ada," kata Gunawan, Senin (22/3). 

Melalui ketentuan tersebut, ia berharap pengembangan teknologi informasi akan lebih tertata dan terkontrol dengan baik. Dengan begitu, bisa memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna maupun konsumen. 


Selain itu, ia mengatakan perusahaan setiap tahun rutin mengembangkan dan memperbaiki sistem teknologi informasi. Hal ini dibarengi dukungan biaya modal yang memadai. Sementara itu, BRI Life masih mempelajari ketentuan tersebut serta akan berupaya memenuhi beberapa aspek lain.

"Kami masih mengkaji untuk melihat apakah masih ada yang perlu kami perbaiki untuk memenuhi ketentuan baru tersebut," terang Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila.

Di sisi lain, perusahaan sudah lebih dulu memiliki komite pengarah teknologi informasi sebelum aturan itu terbit. "Kami sudah memiliki komite di bawah direksi. Sejauh ini, sangat membantu untuk memastikan keterkaitan antara aplikasi yang dibangun dengan ketersediaan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan bisnis," lanjutnya. 

Baca Juga: OJK rilis aturan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi di non-bank

Dari sisi anggaran, ia mengaku selalu menyediakan anggaran khusus untuk memastikan infrastruktur dan aplikasi tersebut dapat menunjang kebutuhan bisnis. Jadi, BRI Life akan sesuaikan perkembangan teknologi dengan induk perusahaan yakni Bank BRI. 

Diketahui, aturan ini mengatur mitigasi risiko pada sektor non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lain. Dalam praktiknya, penerapan manajemen risiko ini melibatkan pengawasan aktif dari direksi dan dewan komisaris. 

Hal ini dibarengi kebijakan serta prosedur penggunaan teknologi informasi yang cukup. Kemudian proses identifikasi, pengukuran, pengendalian dan pemantauan risiko penggunaan teknologi. Serta tak lupa, sistem pengendalian internal atas teknologi tersebut. 

Misalnya saja, perusahaan beraset Rp 1 triliun wajib memiliki komite pengarah teknologi informasi yang beranggotakan paling sedikit direksi membawahi satuan kerja teknologi informasi, direktur atau pejabat membawahi fungsi manajemen risiko, pejabat tertinggi yang membawahi satuan kerja. 

Sementara kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi mencakup manajemen, pengembangan dan pengadaan, operasional, jaringan komunikasi, pengamanan informasi, penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan layanan keuangan elektronik. 

Selanjutnya: OJK minta fintech tingkatkan kualitas pendanaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .