OJK Keluarkan Beragam Aturan Baru untuk Industri Fintech, Ini Respons Danamas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis berbagai macam aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Adapun dalam SEOJK tersebut, terdapat pengaturan terkait bunga hingga penyesuaian pinjaman.

Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyambut baik segala peraturan baru yang diterapkan di industri. 

Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan perubahan tersebut diibaratkan sebagai peluang emas untuk memperbaharui dan meningkatkan model bisnis Danamas. 


Baca Juga: Kredivo Catat Jumlah Pengguna Naik 20 Kali Lipat di 5 Tahun Terakhir

"Kami sadar akan tantangan yang mungkin muncul di awal, tetapi kami optimistis dengan kemampuan kami untuk beradaptasi. Kami percaya bahwa kecepatan dan inovasi yang dimiliki kami akan menjadi kunci utama dalam menjaga dan bahkan meningkatkan kinerja kami di tahun 2024," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11).

Mengenai target pembiayaan untuk tahun depan, Gian menerangkan Danamas masih dalam proses perencanaan yang mendalam. Dengan demikian, belum bisa membeberkan targetnya. 

Dia hanya bilang Danamas ingin memastikan bahwa target yang ditetapkan tidak hanya ambisius, tetapi juga realistis dan sesuai dengan kondisi pasar serta regulasi yang ada.

Untuk mencapai target tahun depan, Gian mengungkapkan Danamas menerapkan sejumlah strategi, salah satunya menguatkan lagi teknologi manajemen risiko. Selain itu, Danamas berusaha fokus pada investasi teknologi yang bertujuan untuk mengurangi biaya operasional, sekaligus meningkatkan efisiensi. 

"Selain itu, kami juga akan lebih fokus pada sektor-sektor produktif yang berpotensi besar untuk pertumbuhan ekonomi," kata Gian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi