JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri bukan cuma isapan jempol. Buktinya, sembari menunggu Surat Edaran dan Peraturan OJK, regulator telah melayangkan surat imbauan. Diyakini, imbauan ini akan mendongkrak perolehan premi reasuransi di tahun depan. Dadang Sukresna, Kepala Bidang Departemen Komunikasi dan Statistik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, secara teori, perolehan premi reasuransi akan melesat. “Karena, surat OJK tersebut menaikkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10% menjadi 25% untuk semua lini usaha dan jenis treaty,” ujarnya tanpa menyebut potensi pertumbuhan reasuransi, kemarin.
OJK keluarkan imbauan soal optimalisasi reasuransi
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri bukan cuma isapan jempol. Buktinya, sembari menunggu Surat Edaran dan Peraturan OJK, regulator telah melayangkan surat imbauan. Diyakini, imbauan ini akan mendongkrak perolehan premi reasuransi di tahun depan. Dadang Sukresna, Kepala Bidang Departemen Komunikasi dan Statistik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, secara teori, perolehan premi reasuransi akan melesat. “Karena, surat OJK tersebut menaikkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10% menjadi 25% untuk semua lini usaha dan jenis treaty,” ujarnya tanpa menyebut potensi pertumbuhan reasuransi, kemarin.