JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur optimalisasi dan pemanfaatan kapasitas reasuransi di dalam negeri bukan cuma isapan jempol. Buktinya, sembari menunggu Surat Edaran dan Peraturan OJK, regulator telah melayangkan surat imbauan. Diyakini, imbauan ini akan mendongkrak perolehan premi reasuransi di tahun depan. Dadang Sukresna, Kepala Bidang Departemen Komunikasi dan Statistik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, secara teori, perolehan premi reasuransi akan melesat. “Karena, surat OJK tersebut menaikkan batasan minimum priority treaty dari saat ini sebesar 10% menjadi 25% untuk semua lini usaha dan jenis treaty,” ujarnya tanpa menyebut potensi pertumbuhan reasuransi, kemarin.
Selain treaty, sambung dia, penempatan reasuransi fakultatif oleh pelaku industri juga diatur. Hal ini belum pernah diatur sebelumnya. Regulator mewajibkan, pelaku industri menempatkan reasuransi fakultatif di dalam negeri dengan jumlah tertentu, sebelum membuangnya ke luar negeri. OJK mematok penempatan reasuransi fakultatif mencapai US$ 50 juta.