KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan izin baru untuk perusahaan pergadaian. Dimana, ini menambah daftar perusahaan gadai yang berizin resmi OJK. Terbaru, OJK memberi izin usaha untuk PT Danau Emas Gadai Jawa Timur yang beralamat di Jl. Penjaringan Sari II D, No. 31, RT 007, RW 007, Rungkut, Surabaya pada 4 Januari 2023. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menegaskan PT Danau Emas Gadai Jawa Timur wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.
OJK Keluarkan Izin Usaha Pergadaian untuk Danau Emas Gadai Jawa Timur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan izin baru untuk perusahaan pergadaian. Dimana, ini menambah daftar perusahaan gadai yang berizin resmi OJK. Terbaru, OJK memberi izin usaha untuk PT Danau Emas Gadai Jawa Timur yang beralamat di Jl. Penjaringan Sari II D, No. 31, RT 007, RW 007, Rungkut, Surabaya pada 4 Januari 2023. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menegaskan PT Danau Emas Gadai Jawa Timur wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.