OJK Keluarkan Izin Usaha Pergadaian untuk Danau Emas Gadai Jawa Timur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan izin baru untuk perusahaan pergadaian. Dimana, ini menambah daftar perusahaan gadai yang berizin resmi OJK.

Terbaru, OJK memberi izin usaha untuk PT Danau Emas Gadai Jawa Timur yang beralamat di Jl. Penjaringan Sari II D, No. 31, RT 007, RW 007, Rungkut, Surabaya  pada 4 Januari 2023.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menegaskan  PT Danau Emas Gadai Jawa Timur wajib mencantumkan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, dan waktu operasional.


Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Sulteng Ventura

Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi juga wajib dicantumkan secara jelas.

“PT Danau Emas Gadai Jawa Timur diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/1).

Terakhir, Bambang juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi