KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana (securities crowdfunding) berbasis teknologi informasi kepada PT Dana Agung Nusantara (Danamart). Danamart yang beralamat di Cityloft Sudirman Lt. 22 Unit 2216 Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121 Kec. Tanahabang, Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta 10250 ini memperoleh izin usaha dari OJK berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-15/D.04/2023 pada tanggal 15 Februari 2023. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady menyatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud, yaitu 15 Februari 2023.
OJK Keluarkan Izin Usaha Securities Crowdfunding Danamart
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana (securities crowdfunding) berbasis teknologi informasi kepada PT Dana Agung Nusantara (Danamart). Danamart yang beralamat di Cityloft Sudirman Lt. 22 Unit 2216 Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121 Kec. Tanahabang, Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta 10250 ini memperoleh izin usaha dari OJK berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-15/D.04/2023 pada tanggal 15 Februari 2023. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady menyatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud, yaitu 15 Februari 2023.