KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, yaitu PT Solusi Gadai Mandiri dan mulai resmi beroperasi sejak sejak 5 Oktober 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan, pemberian izin tersebut telah berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-54/NB.1/2018 pada tanggal 28 September 2018. “Permohonan izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan padal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian,” kata Anggar, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).
OJK keluarkan izin usaha Solusi Gadai Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, yaitu PT Solusi Gadai Mandiri dan mulai resmi beroperasi sejak sejak 5 Oktober 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan, pemberian izin tersebut telah berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-54/NB.1/2018 pada tanggal 28 September 2018. “Permohonan izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri sebagai perusahaan pergadaian telah sesuai dengan ketentuan padal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian,” kata Anggar, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).