KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin usaha kepada perusahaan modal ventura, yaitu PT Tez Ventura Indonesia. Pemberian izin usaha ini telah berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-76/D.05/2015 tanggal 14 September 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan bahwa permohonan izin usaha Tez Ventura Idonesia sebagai perusahaan modal ventura telah sesuai dengan ketetuan pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. “Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 34/POJK.05/2015, Tez Ventura Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha paling lama enam bulan setelah tanggal yang ditentukan dari OJK paling, atau 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha,” kata Anggar, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).
OJK keluarkan izin usaha Tez Ventura Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin usaha kepada perusahaan modal ventura, yaitu PT Tez Ventura Indonesia. Pemberian izin usaha ini telah berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-76/D.05/2015 tanggal 14 September 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan bahwa permohonan izin usaha Tez Ventura Idonesia sebagai perusahaan modal ventura telah sesuai dengan ketetuan pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura. “Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 34/POJK.05/2015, Tez Ventura Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha paling lama enam bulan setelah tanggal yang ditentukan dari OJK paling, atau 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha,” kata Anggar, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).