JAKARTA. Hanya dalam waktu kurang lebih satu tahun setelah Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro terbit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adapun ketiga peraturan tersebut mengatur mulai dari perizinan, kelembagaan, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan LKM. Pengaturan ini akan mulai efektif 1 Januari 2015. Dalam aturan tersebut terdapat dua bentuk badan hukum LKM, yaitu perseroan terbatas, di mana nantinya 60% saham harus dimiliki pemerintah daerah atau badan usaha milik desa, serta bentuk koperasi yang dapat diinisiasi oleh perseorangan.
OJK keluarkan tiga aturan lembaga keuangan mikro
JAKARTA. Hanya dalam waktu kurang lebih satu tahun setelah Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro terbit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adapun ketiga peraturan tersebut mengatur mulai dari perizinan, kelembagaan, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan LKM. Pengaturan ini akan mulai efektif 1 Januari 2015. Dalam aturan tersebut terdapat dua bentuk badan hukum LKM, yaitu perseroan terbatas, di mana nantinya 60% saham harus dimiliki pemerintah daerah atau badan usaha milik desa, serta bentuk koperasi yang dapat diinisiasi oleh perseorangan.