KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin pendaftaran perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending atau pinjam meminjam. Terbaru, dalam keterangan resmi di web OJK, dua perusahaan fintech lending telah resmi terdaftar. Pertama, PT Relasi Perdana Indonesia dengan nomor surat tanda bukti terdaftar S-4193/NB.111/2017 pada 5 September 2017. Kedua, PT Progo Puncak Group dengan nomor surat tanda bukti terdaftar S-4112/NB.111/2017 pada 31 Agustus 2017 Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi menuturkan, setidaknya masih ada 30 perusahaan fintech lending yang sedang dalam proses mendaftar ke OJK. Lalu terdapat 10 perusahaan fintech yang datang dan berniat untuk mengajukan izin.
OJK kembali beri izin dua fintech p2p lending
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin pendaftaran perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending atau pinjam meminjam. Terbaru, dalam keterangan resmi di web OJK, dua perusahaan fintech lending telah resmi terdaftar. Pertama, PT Relasi Perdana Indonesia dengan nomor surat tanda bukti terdaftar S-4193/NB.111/2017 pada 5 September 2017. Kedua, PT Progo Puncak Group dengan nomor surat tanda bukti terdaftar S-4112/NB.111/2017 pada 31 Agustus 2017 Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi menuturkan, setidaknya masih ada 30 perusahaan fintech lending yang sedang dalam proses mendaftar ke OJK. Lalu terdapat 10 perusahaan fintech yang datang dan berniat untuk mengajukan izin.