OJK kembali beri izin dua fintech p2p lending



KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin pendaftaran perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending atau pinjam meminjam.

Terbaru, dalam keterangan resmi di web OJK, dua perusahaan fintech lending telah resmi terdaftar. Pertama, PT Relasi Perdana Indonesia dengan nomor surat tanda bukti terdaftar S-4193/NB.111/2017 pada 5 September 2017. Kedua, PT Progo Puncak Group dengan nomor surat tanda bukti terdaftar S-4112/NB.111/2017 pada 31 Agustus 2017

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi menuturkan, setidaknya masih ada 30 perusahaan fintech lending yang sedang dalam proses mendaftar ke OJK. Lalu terdapat 10 perusahaan fintech yang datang dan berniat untuk mengajukan izin.


Bisnis fintech lending dalam negeri memang terhitung berkembang pesat. Data OJK mencatat, hingga kuartal III 2017, penyaluran pinjaman telah mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah tersebut naik 497% dari realisasi Desember tahun lalu yang hanya tercatat Rp 242,49 miliar.

“Dari yang sudah terdaftar 22 fintech kami juga dorong untuk ekspansi wilayah untuk membangun Indonesia dari pinggir,” terang Hendrikus, baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini