KONTAN.CO.ID - JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha tiga perusahan pembiayaan. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Arjuna Finance, PT Maestro Prima Finance dan PT Rukun Rahardjo Sedoyo. Dalam pengumuman OJK belum lama ini, Plt Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar menyebut, pencabutan izin usaha PT Arjuna Finance sejalan dengan surat keputusan KEP-90/D.05/2017 pada tanggal 14 November 2017 soal pencabutan izin usaha. Di hari yang sama, PT Maestro Prima Finance juga dicabut izin usahanya dengan surat keputusan KEP-91/D.05/2017. Sementara PT Rukun Rahardjo Sedoyo resmi dicopot izin usahanya pada 31 Oktober 2017 lalu dengan surat keputusan KEP-88/D.05/2017.
OJK kembali cabut izin usaha tiga multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha tiga perusahan pembiayaan. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Arjuna Finance, PT Maestro Prima Finance dan PT Rukun Rahardjo Sedoyo. Dalam pengumuman OJK belum lama ini, Plt Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar menyebut, pencabutan izin usaha PT Arjuna Finance sejalan dengan surat keputusan KEP-90/D.05/2017 pada tanggal 14 November 2017 soal pencabutan izin usaha. Di hari yang sama, PT Maestro Prima Finance juga dicabut izin usahanya dengan surat keputusan KEP-91/D.05/2017. Sementara PT Rukun Rahardjo Sedoyo resmi dicopot izin usahanya pada 31 Oktober 2017 lalu dengan surat keputusan KEP-88/D.05/2017.