OJK kembali cabut izin usaha tiga multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha tiga perusahan pembiayaan. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Arjuna Finance, PT Maestro Prima Finance dan PT Rukun Rahardjo Sedoyo.

Dalam pengumuman OJK belum lama ini, Plt Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar menyebut, pencabutan izin usaha PT Arjuna Finance sejalan dengan surat keputusan KEP-90/D.05/2017 pada tanggal 14 November 2017 soal pencabutan izin usaha.

Di hari yang sama, PT Maestro Prima Finance juga dicabut izin usahanya dengan surat keputusan KEP-91/D.05/2017. Sementara PT Rukun Rahardjo Sedoyo resmi dicopot izin usahanya pada 31 Oktober 2017 lalu dengan surat keputusan KEP-88/D.05/2017.


Namun tak disebutkan alasan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut. Hanya saja, PT Arjuna Finance misalnya pada Mei lalu memang sudah dikenai sanksi perihal pembatasan izin usaha.

Dengan dibatasinya kegiatan usaha Arjuna Finance, maka perusahaan dilarang menyalurkan pembiayaan baru, pengajuan dan pencairan pinjaman baru, penjualan atau pengalihan portofolio aset perusahaan.

Selain itu, Arjuna Finance pun tidak bisa melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, kecuali pembayaran angsuran bank, pembayaran utilitas kantor, sewa gedung operasional, gaji pegawai untuk jabatan selain direksi atau komisaris dan pembayaran lain berdasarkan persetujuan OJK.

Setelah tempo enam bulan, OJK akhirnya memberikan sanksi pencabutan izin usaha kepada Arjuna Finance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.