KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator tidak main-main kepada perusahaan finansial yang membandel. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada AJB Bumiputera 1912 karena tidak memberikan laporan keuangan 2018 padahal sudah memasuki Agustus 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin mengaku bahwa regulator telah menjatuhkan sanksi surat peringatan (SP) 1. Sayangnya ia tidak tahu kapan sanksi itu diberikan karena merupakan kewenangan pihak lain di OJK. Baca Juga: Pendirian Jiwasraya Putra masih menunggu restu dari OJK
OJK kembali semprit AJB Bumiputera, kali ini karena tak setor laporan keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator tidak main-main kepada perusahaan finansial yang membandel. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada AJB Bumiputera 1912 karena tidak memberikan laporan keuangan 2018 padahal sudah memasuki Agustus 2019. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin mengaku bahwa regulator telah menjatuhkan sanksi surat peringatan (SP) 1. Sayangnya ia tidak tahu kapan sanksi itu diberikan karena merupakan kewenangan pihak lain di OJK. Baca Juga: Pendirian Jiwasraya Putra masih menunggu restu dari OJK