KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka suara terkait permasalahan likuiditas yang terjadi di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Dalam surat OJK kepada salah satu pemegang saham Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo pada Jumat (26/6) OJK meminta Bosowa untuk memperhatikan lima poin himbauan OJK pada satu bulan terakhir. Poin pertama dalam surat tersebut menegaskan agar pemegang saham memperhatikan surat OJK pada tanggal 10 Juni 2020 lalu terkait perintah tertulis untuk segera menunjukkan komitmen penguatan modal dan likuiditas di Bank Bukopin. Baca Juga: Bank Bukopin Sisihkan Laba Bersih Untuk Penguatan Modal
OJK kembali surati pemegang saham Bukopin terkait likuiditas bank, apa isinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka suara terkait permasalahan likuiditas yang terjadi di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Dalam surat OJK kepada salah satu pemegang saham Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo pada Jumat (26/6) OJK meminta Bosowa untuk memperhatikan lima poin himbauan OJK pada satu bulan terakhir. Poin pertama dalam surat tersebut menegaskan agar pemegang saham memperhatikan surat OJK pada tanggal 10 Juni 2020 lalu terkait perintah tertulis untuk segera menunjukkan komitmen penguatan modal dan likuiditas di Bank Bukopin. Baca Juga: Bank Bukopin Sisihkan Laba Bersih Untuk Penguatan Modal