KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan setidaknya ada 41 dokumen perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending yang dikembalikan dokumen izin pendaftarannya. Berbagai perusahaan ini belum sepenuhnya melengkapi ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, dari jumlah fintech tersebut umumnya dokumen yang diajukan tidak jelas latar belakangnya dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 77 Tahun 2016. Menurutnya, penting bagi regulator mengetahui secara jelas siapa pengendali perusahaan fintech lending tersebut baik dari struktur pemegang saham, susunan komisaris hingga direksi.
OJK kembalikan permohonan izin 41 fintech, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan setidaknya ada 41 dokumen perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending yang dikembalikan dokumen izin pendaftarannya. Berbagai perusahaan ini belum sepenuhnya melengkapi ketentuan yang ditetapkan oleh regulator. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, dari jumlah fintech tersebut umumnya dokumen yang diajukan tidak jelas latar belakangnya dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 77 Tahun 2016. Menurutnya, penting bagi regulator mengetahui secara jelas siapa pengendali perusahaan fintech lending tersebut baik dari struktur pemegang saham, susunan komisaris hingga direksi.