KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate meningkat sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan BI Rate berpotensi memberikan dampak terhadap industri pergadaian. Utamanya dalam hal sumber pendanaan pergadaian dari perbankan, yang mana bisa menekan sisi biaya dana. "Berpotensi memengaruhi pergadaian, khususnya bagi perusahaan yang memiliki sumber pendanaan dari perbankan dengan skema suku bunga floating," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026). Meski demikian, Agusman menyampaikan kondisi tersebut diperkirakan tidak secara langsung mempengaruhi besaran bunga yang dikenakan kepada nasabah. Namun, lebih berdampak terhadap profitabilitas perusahaan pergadaian.
OJK: Kenaikan BI Rate Berpotensi Beri Dampak terhadap Industri Pergadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate meningkat sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan BI Rate berpotensi memberikan dampak terhadap industri pergadaian. Utamanya dalam hal sumber pendanaan pergadaian dari perbankan, yang mana bisa menekan sisi biaya dana. "Berpotensi memengaruhi pergadaian, khususnya bagi perusahaan yang memiliki sumber pendanaan dari perbankan dengan skema suku bunga floating," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026). Meski demikian, Agusman menyampaikan kondisi tersebut diperkirakan tidak secara langsung mempengaruhi besaran bunga yang dikenakan kepada nasabah. Namun, lebih berdampak terhadap profitabilitas perusahaan pergadaian.
TAG: