OJK: kenaikan LPS rate akan pengaruhi suku bunga deposito



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kenaikan suku bunga deposito 25 basis poin (bps) atau 0,25% akan berimbas pada kenaikan suku bunga deposito perbankan.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan, kenaikan bunga LPS bisa saja mengerek bunga deposito. "Tapi mungkin merupakan efek kedua," kata Boedi kepada kontan.co.id, Rabu (18/7).

Efek ini setelah efek primer yaitu kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI 7 day reverse repo rate).


Sementara itu, terkait dengan bunga kredi kemungkinan belum akan naik karena margin bunga bersih (NIM) masih sangat besar.

Sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 bps.

Kenaikan bunga penjaminan ini berlaku untuk bunga penjaminan rupiah dan valas untuk bank umum dan bunga penjaminan rupiah dalam BPR.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS bilang keputusan kenaikan bunga penjaminan LPS ini diputuskan dalam rapat dewan komisioner LPS pada 16 Juli 2018.

"Ini berlaku dari 18 Juli 2018 sampai 17 September 2018," kata Halim dalam konferensi pers bunga penjaminan LPS, Rabu (18/7).

Dengan kenaikan ini maka suku bunga penjaminan rupiah untuk bank umum 6,25% dan sedangkan untuk bunga penjaminan valas bank umum 1,5%

Untuk bunga penjaminan LPS untuk BPR adalah 8,75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi