KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) fintech lending per Juli 2019 sebesar 2,52%. Padahal, per Juni 2019 sebesar 1,75%. Sementara, per Desember 2018 hanya sebesar 1,45%. Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, kenaikan NPL fintech lending merupakan hal yang wajar. Justru, menurutnya hal ini mengindikasikan mesin artificial intellegence (AI) penyelenggara terus melakukan penilaian pada calon peminjam.
OJK: Kenaikan NPL fintech lending masih dalam batas wajar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) fintech lending per Juli 2019 sebesar 2,52%. Padahal, per Juni 2019 sebesar 1,75%. Sementara, per Desember 2018 hanya sebesar 1,45%. Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, kenaikan NPL fintech lending merupakan hal yang wajar. Justru, menurutnya hal ini mengindikasikan mesin artificial intellegence (AI) penyelenggara terus melakukan penilaian pada calon peminjam.