KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 15,9 miliar terhadap pelaku manipulasi di pasar modal Indonesia. Hasan bilang pemberian sanksi tersebut dijatuhkan kepada enam pihak perorangan dan satu sanksi berupa peringatan tertulis ke satu pihak perorangan. "OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan," kata Hasan dalam agenda konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (6/4/2026).
OJK Kenakan Denda Rp 15,9 Miliar terhadap Pelaku Manipulasi di Pasar Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 15,9 miliar terhadap pelaku manipulasi di pasar modal Indonesia. Hasan bilang pemberian sanksi tersebut dijatuhkan kepada enam pihak perorangan dan satu sanksi berupa peringatan tertulis ke satu pihak perorangan. "OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan," kata Hasan dalam agenda konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (6/4/2026).