KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi tegas kepada fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi itu dikenakan akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Mengenai hal itu, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan kepada Kontan bahwa Dana Syariah Indonesia memang sedang dalam proses pengawasan oleh OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha. Walaupun sebagian aktivitas operasional Dana Syariah Indonesia sementara dibatasi, Taufiq menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada para lender dan mitra usaha.
OJK Kenakan PKU pada Dana Syariah Indonesia: Apa Dampaknya bagi Lender?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi tegas kepada fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Sanksi itu dikenakan akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Mengenai hal itu, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan kepada Kontan bahwa Dana Syariah Indonesia memang sedang dalam proses pengawasan oleh OJK berupa Pembatasan Kegiatan Usaha. Walaupun sebagian aktivitas operasional Dana Syariah Indonesia sementara dibatasi, Taufiq menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya kepada para lender dan mitra usaha.