OJK Kenakan Sanksi Denda Rp 1,5 Miliar Kepada PT Pan Arcadia Capital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT Pan Arcadia Capital. Sanksi terebut seiring dengan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan-perundang-undangan di bidang pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menyampaikan, sanksi tersebut dikenakan dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Pan Arcadia Capital.

OJK juga mengenakan perintah tertulis untuk membubarkan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, dan KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang sesuai dengan ketentuan berlaku.


Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, JPU Tuntut Pembubaran Pan Arcadia & OSO Manajemen Investasi

Pemberian sanksi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan. Adapun, sanksi tersebut ditetapkan OJK pada 18 Agustus 2023.

PT Pan Arcadia Capital terbukti melakukan tujuh pelanggaran di bidang pasar modal. Pertama, ketentuan Pasal 29 Ayat (3) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (POJK Nomor 43/POJK.04/2015) sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 37 ayat (3) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (POJK Nomor 17/POJK.04/2022).

“Karena PT Pan Arcadia Capital melakukan transaksi efek melalui satu perantara pedagang efek melebihi 30% dari total nilai transaksi selama 1 tahun, yaitu pada tahun 2019,” ujarnya yang dikutip, Senin (21/8).

Kedua, Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

OJK menjelaskan, PT Pan Arcadia Capital dalam melakukan pemasaran dan/atau penjualan reksa dana kepada calon nasabah dan/atau nasabah melalui tenaga pemasar memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian imbal hasil pasti. 

“Sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkannya,” jelasnya.

Ketiga, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) junctis Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 18 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 23 POJK Nomor 17/POJK.04/2022, Pasal 2 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 23/POJK.04/2016).

“Karena PT Pan Arcadia Capital melalui Irawan Gunari selaku Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama bersepakat dengan pihak lain, yaitu Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan membentuk Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah,” papar Yunita.

OJK menerangkan pengelolaan portofolio kedua reksa dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar manajer investasi, yaitu oleh Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey. Yunita menturkan, dalam pengelolaan investasi, manajer investasi seharusnya membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta mengambil keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional dengan didukung kertas kerja yang memadai, dan memenuhi kepentingan produk investasi.

Keempat, Pasal 27 ayat (1) UUPM juncto Pasal 28 dan Pasal 33 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 36 dan Pasal 42 POJK Nomor 17/POJK.04/2022. PT Pan Arcadia Capital tidak mengelola reksa dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan reksa dana, yaitu melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.

Baca Juga: Hindari Polemik, Jaksa Kasus Jiwasraya Limpahkan Surat Dakwaan 13 Manajer Investasi

Kelima, Pasal 18 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 23 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 dan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (POJK Nomor 21/POJK.04/2017).

Dijelaskan, penempatan saham IIKP pada KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang yang dilakukan oleh PT Pan Arcadia Capital dilakukan bukan untuk kepentingan nasabah karena tidak didasarkan alasan yang rasional.  "Pembelian saham IIKP tersebut dilakukan pada 23 Desember 2019 dengan kondisi bahwa harga saham IIKP berada pada nilai Rp 50 sejak 5 Agustus 2019 dan tidak likuid," ungkapnya.

Transaksi IIKP diinstruksikan oleh Moudy Mangkey dengan menggunakan broker PT Trimegah Sekuritas untuk kepentingan pihak lain, yaitu Heru Hidayat. Saham IIKP merupakan saham yang berkaitan dengan Heru Hidayat dan pihak yang menjadi lawan transaksi KPD tersebut yang merupakan rekening efek yang terkait dengan Grup Heru Hidayat.

Keenam, Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 2/POJK.04/2020) juncto Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

PT PAC dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, dan Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2 memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10% NAB dan PT PAC tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

Ketujuh, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah juncto Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. 

“Karena PT PAC dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Pan Arcadian Dana Saham Syariah dan Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 20% NAB dan PT PAC tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan,” tuturnya.

OJK juga memberikan sanksi terhadap Ruddy Raharjo selaku Chief Executife Officer PT Pan Arcadia Capital. OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun.

Kemudian, terhadap Tommy Iskandar Widjaja selaku pemegang saham PT Pan Arcadia Capital dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta. Lalu, kepada Irawan Gunari selaku Direktur Utama dan Ketua Tim Pengelolaan Investasi PT Pan Arcadia Capital dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 300 juta.

Keduanya juga mendapatkan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi