KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2026. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu. “Atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
OJK Kenakan Sanksi pada Kasus Manipulasi Saham IMPC, Tiga Pihak Didenda Rp 5,7 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2026. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu. “Atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).