KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan baru, di mana penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Adapun sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, ketentuan peningkatan batas maksimum penyaluran pembiayaan produktif itu sangat positif untuk mendorong kinerja para Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
OJK Kerek Batas Atas Pembiayaan Produktif Fintech Jadi Rp 5 Miliar, Ini Kata AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan baru, di mana penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Adapun sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, ketentuan peningkatan batas maksimum penyaluran pembiayaan produktif itu sangat positif untuk mendorong kinerja para Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.