OJK Kerja Sama dengan LPS Bentuk Program Penjamin Polis, Ini Tujuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Polis (LPS) dalam membentuk Program Penjamin Polis.

Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan pembentukan Program Penjamin Polis merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Hal itu juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan penguatan terhadap industri asuransi," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).


Baca Juga: AAUI Sebut Ekuitas 40 Asuransi Umum Turun Imbas Persiapan PSAK 117

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan keberadaan program penjamin polis tersebut juga diharapkan dapat mengantisipasi tiga hal penting.

Salah satunya dari sisi kepercayaan, yakni pertumbuhan sektor industri asuransi nasional juga perlu didukung dengan memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ketahanan dan kelangsungan bisnis asuransi. 

Baca Juga: OJK Beberkan Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Industri Perasuransian

"Selanjutnya, terdapat potensi risiko akibat kebangkrutan perusahaan asuransi, baik akibat kesalahan manajemen maupun perkembangan kondisi perekonomian yang kurang mendukung," katanya.

Hal penting selanjutnya, yaitu dapat mengantisipasi kegagalan perusahaan asuransi yang dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Pada akhirnya, juga akan memengaruhi kondisi perekonomian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli