KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Polis (LPS) dalam membentuk Program Penjamin Polis. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan pembentukan Program Penjamin Polis merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Hal itu juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan penguatan terhadap industri asuransi," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).
OJK Kerja Sama dengan LPS Bentuk Program Penjamin Polis, Ini Tujuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Polis (LPS) dalam membentuk Program Penjamin Polis. Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan pembentukan Program Penjamin Polis merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Hal itu juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan penguatan terhadap industri asuransi," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).