KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 105 miliar di empat bulan pertama tahun 2025. Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mengungkapkan, telah menindak 209 entitas investasi ilegal sepanjang periode Januari hingga April 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa praktik investasi tanpa izin masih marak dan terus menelan korban. “Kami melalui Satgas PASTI terus secara aktif mengawasi dan juga tentu saja menindak entitas yang mengatasnamakan platform investasi saham yang tanpa izin,” ujarnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).
OJK: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 105 Miliar Hingga April 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 105 miliar di empat bulan pertama tahun 2025. Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mengungkapkan, telah menindak 209 entitas investasi ilegal sepanjang periode Januari hingga April 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa praktik investasi tanpa izin masih marak dan terus menelan korban. “Kami melalui Satgas PASTI terus secara aktif mengawasi dan juga tentu saja menindak entitas yang mengatasnamakan platform investasi saham yang tanpa izin,” ujarnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).