JAKARTA. Tawaran investasi ilegal tetap marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui investor alert portal, mencatat sedikitnya ada 91 perusahaan investasi yang tidak terdaftar serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, menyebutkan, sebagian besar investasi ilegal ditawarkan secara online. "Penawaran melalui internet atau media sosial. Pihak yang menawarkan dengan investor atau nasabah tidak pernah bertemu dan tidak ada produk investasi yang jelas," papar Tongam, Jumat (31/3).OJK terus mengawasi sejumlah kegiatan investasi yang mencurigakan, baik melalui penemuan sendiri maupun aduan masyarakat. Tetapi memang ada kesulitan untuk mengawasi penyebaran melalui WhatsApp dan Facebook.
OJK kesulitan lacak investasi online
JAKARTA. Tawaran investasi ilegal tetap marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui investor alert portal, mencatat sedikitnya ada 91 perusahaan investasi yang tidak terdaftar serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, menyebutkan, sebagian besar investasi ilegal ditawarkan secara online. "Penawaran melalui internet atau media sosial. Pihak yang menawarkan dengan investor atau nasabah tidak pernah bertemu dan tidak ada produk investasi yang jelas," papar Tongam, Jumat (31/3).OJK terus mengawasi sejumlah kegiatan investasi yang mencurigakan, baik melalui penemuan sendiri maupun aduan masyarakat. Tetapi memang ada kesulitan untuk mengawasi penyebaran melalui WhatsApp dan Facebook.