JAKARTA. Mulai awal tahun ini, semua pembiayaan kendaraan bermotor harus menerapkan uang muka 20%-25%. Nyatanya, masih banyak perusahaan yang menawarkan down payment (DP) di bawah ketentuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas yang baru beroperasi pun kesulitan menangani masalah ini. Praktik DP murah sudah menjadi rahasia umum. Lihat saja ke pusat-pusat perbelanjaan mulai dari mall hingga mini market di pinggir jalan, serta di sekitar stasisun pengisian bahan bakar umum (SPBU), banyak layanan DP murah. Bermodal uang Rp 500.000-Rp 1 juta sudah bisa membawa pulang sepeda motor. "Aturan DP konvensional dan syariah memang memiliki kelemahan dalam hal sosialisasi. Waktunya terlalu mepet sehingga mengejutkan bagi pelaku industri," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, beberapa waktu lalu.
OJK kesulitan tegakkan aturan uang muka
JAKARTA. Mulai awal tahun ini, semua pembiayaan kendaraan bermotor harus menerapkan uang muka 20%-25%. Nyatanya, masih banyak perusahaan yang menawarkan down payment (DP) di bawah ketentuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas yang baru beroperasi pun kesulitan menangani masalah ini. Praktik DP murah sudah menjadi rahasia umum. Lihat saja ke pusat-pusat perbelanjaan mulai dari mall hingga mini market di pinggir jalan, serta di sekitar stasisun pengisian bahan bakar umum (SPBU), banyak layanan DP murah. Bermodal uang Rp 500.000-Rp 1 juta sudah bisa membawa pulang sepeda motor. "Aturan DP konvensional dan syariah memang memiliki kelemahan dalam hal sosialisasi. Waktunya terlalu mepet sehingga mengejutkan bagi pelaku industri," kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, beberapa waktu lalu.