OJK: ketahanan likuiditas bank di atas 60%



JAKARTA. Menginjakkan kaki di tahun depan, bank bermodal besar punya pekerjaan rumah: menaikkan rasio ketahanan likuiditas alias liqudity coverage ratio (LCR). Pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LCR bank saat ini berada di atas 60%. 

Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan I, menyebut, bank yang masuk kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV, BUKU III, dan kantor cabang bank asing (KCBA) memiliki rasio likuiditas LCR yang cukup aman.

"Kalau sekarang, dengan basis 60% tidak ada masalah. Memang ada yang di bawah 100%, tapi masih di atas 60%," jelas Mulya, Selasa (7/10). Tapi, rasio LCR 60% hanya berlaku selama masa uji coba setahun. Yakni, mulai dari awal tahun 2015 hingga akhir tahun 2015.


Mengacu pedoman Basel III, OJK mewajibkan bank yang masuk BUKU IV, III, dan KCBA memiliki minimal LCR sebesar 70% per 31 Desember 2015. Batas minimum LCR bakal meningkat secara bertahap hingga minimal 100% pada tahun 2018 mendatang. Mulya bilang, tahap uji coba selama setahun akan membantu bank mempersiapkan diri menghadapi ketentuan resmi di akhir tahun 2015. 

"Semua bank masih belajar. Menghitungnya saja pusing," ujar Mulya. Kendati merupakan titah baru dari OJK, sejumlah bank sudah mulai menghitung rasio LCR. Sebut saja, Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bank besar yang menggarap kredit mikro ini mengklaim, rasio LCR sudah jauh di atas ketentuan otoritas. "LCR kami di atas 250%," ujar Achmad Baiquni, Direktur Keuangan BRI.

Senada, Bank Bukopin juga telah menghitung LCR sejak akhir tahun 2012. Alasannya, kala itu Bank Indonesia (BI) sudah mulai memperkenalkan LCR sebagai alat hitung likuiditas. Saat ini, Bank Bukopin mempertahankan level LCR di atas 100%.  Tahap awal, OJK meminta bank menyerahkan laporan data LCR mulai awal tahun 2015. Laporan data perdana ini menggunakan data bank per Desember 2014.

Sejatinya, saat ini regulator memantau likuiditas bank lewat rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (DPK) atau loan to deposit ratio (LDR). Aturan OJK, batas maksimal LDR adalah 92%. Nah, sedikit berbeda dengan LDR, rasio LCR merupakan indikator ketahanan likuiditas bank saat terjadi krisis. LCR mencerminkan kemampuan bank memenuhi kewajiban likuiditas selama 30 hari mendatang, saat dilanda krisis.

Kemampuan memenuhi likuiditas ini dilakukan bank dengan cara menjual aset yang masuk kategori likuiditas tinggi alias mudah dijual. Itu sebabnya, ada dua komponen yang masuk hitungan LCR. Yakni, pertama, jumlah aset likuiditas tinggi atau adequate stock of high quality liquid assets (HQLA).

Antara lain, penempatan dana di Bank Indonesia (BI) dan surat berharga. Kedua, total arus bersih kas keluar atau net cash outflows, semisal penarikan dana nasabah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina