JAKARTA. Menginjakkan kaki di tahun depan, bank bermodal besar punya pekerjaan rumah: menaikkan rasio ketahanan likuiditas alias liqudity coverage ratio (LCR). Pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LCR bank saat ini berada di atas 60%. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan I, menyebut, bank yang masuk kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV, BUKU III, dan kantor cabang bank asing (KCBA) memiliki rasio likuiditas LCR yang cukup aman. "Kalau sekarang, dengan basis 60% tidak ada masalah. Memang ada yang di bawah 100%, tapi masih di atas 60%," jelas Mulya, Selasa (7/10). Tapi, rasio LCR 60% hanya berlaku selama masa uji coba setahun. Yakni, mulai dari awal tahun 2015 hingga akhir tahun 2015.
OJK: ketahanan likuiditas bank di atas 60%
JAKARTA. Menginjakkan kaki di tahun depan, bank bermodal besar punya pekerjaan rumah: menaikkan rasio ketahanan likuiditas alias liqudity coverage ratio (LCR). Pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LCR bank saat ini berada di atas 60%. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan I, menyebut, bank yang masuk kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV, BUKU III, dan kantor cabang bank asing (KCBA) memiliki rasio likuiditas LCR yang cukup aman. "Kalau sekarang, dengan basis 60% tidak ada masalah. Memang ada yang di bawah 100%, tapi masih di atas 60%," jelas Mulya, Selasa (7/10). Tapi, rasio LCR 60% hanya berlaku selama masa uji coba setahun. Yakni, mulai dari awal tahun 2015 hingga akhir tahun 2015.