KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) dengan menetapkan pembatasan bagi lender individu, syarat usia dan pendapatan peminjam (borrower), serta batas maksimum bunga dan manfaat ekonomi dari layanan fintech ini. Menanggapi aturan baru tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa sejumlah perusahaan Pindar telah mulai menerapkan regulasi tersebut dan berkomitmen untuk terus mematuhi kebijakan OJK. Baca Juga: Menakar Dampak Pengetatan Aturan di Industri P2P Lending pada Kinerja Pinjaman Daring
OJK Ketatkan Aturan pada Industri Fintech P2P Lending, Ini Kata AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) dengan menetapkan pembatasan bagi lender individu, syarat usia dan pendapatan peminjam (borrower), serta batas maksimum bunga dan manfaat ekonomi dari layanan fintech ini. Menanggapi aturan baru tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa sejumlah perusahaan Pindar telah mulai menerapkan regulasi tersebut dan berkomitmen untuk terus mematuhi kebijakan OJK. Baca Juga: Menakar Dampak Pengetatan Aturan di Industri P2P Lending pada Kinerja Pinjaman Daring