KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap atau peta jalan penguatan dan pengembangan pergadaian 2025-2030, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebagian negara sudah mengatur batas maksimum atas suku bunga gadai, seperti di Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Namun, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur soal bunga gadai di Indonesia. Seiring hal itu, tertuang target OJK berupa penyusunan kajian mengenai suku bunga/tarif mu’nah pada 2026. Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah untuk industri pergadaian terus dilakukan pengkajian atau pendalaman sejauh ini.
"Kajian tersebut dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dalam memperkuat pelindungan konsumen, serta memperhatikan keberlanjutan usaha industri pergadaian," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Industri Pembiayaan Makin Selektif Salurkan Kredit, Ini Alasannya Belum Ditetapkan
Dari sisi perusahaan pergadaian, PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menyebut suku bunga memang sampai saat ini belum ditetapkan dalam bentuk batas maksimum yang berlaku secara khusus bagi seluruh perusahaan pergadaian. Direktur PT Budi Gadai Indonesia Budiarto Sembiring mengatakan masing-masing perusahaan sejauh ini dapat menetapkan tarif sesuai dengan kebijakan dan kondisi usahanya, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Terkait rencana kajian dan kemungkinan pengaturan suku bunga atau tarif mu’nah oleh OJK, dia bilang PT Budi Gadai Indonesia mengambil posisi netral dan mendukung kebijakan regulator. "Perusahaan akan mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan oleh OJK, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha," ujarnya kepada Kontan. Menurut Budiarto, efek pengaturan suku bunga atau tarif mu’nah dapat memberikan kepastian dan keseragaman dalam industri pergadaian. Namun, dia bilang penetapannya diharapkan tetap mempertimbangkan karakteristik usaha pergadaian, biaya pendanaan, risiko, biaya operasional, serta kondisi masing-masing perusahaan. Apabila suku bunga atau tarif mu’nah ditetapkan oleh OJK, Budiarto menilai akan terdapat penyesuaian dalam industri pergadaian. Dia bilang dampaknya terhadap masing-masing perusahaan akan bergantung pada besaran dan mekanisme pengaturan yang ditetapkan, serta kondisi dan karakteristik masing-masing perusahaan. Adapun rata-rata tarif bunga gadai yang berlaku di PT Budi Gadai Indonesia saat ini sebesar 3% untuk gadai emas, serta 5% dan 10% untuk gadai elektronik per bulannya.
Baca Juga: Emas Makin Diminati, Bank Konvensional Ramai-Ramai Garap Investasi Emas Sementara itu, perusahaan pergadaian swasta PT Indonesia Gadai Oke membenarkan bahwa sampai saat ini, OJK belum menetapkan batas maksimum suku bunga untuk industri pergadaian. Meski demikian, Direktur PT Indonesia Gadai Oke Danioko Sastra Sembiring mengatakan bukan berarti perusahaan bebas menetapkan tarif tanpa memperhatikan nilai-nilai lainnya, seperti kompetitor dan bunga pinjaman daring yang bisa jadi opsi pendanaan cepat bagi masyarakat. "Perusahaan juga tetap wajib memperhitungkan nilai bunga yang menarik dan berdaya saing, serta transparan, seperti biaya-biaya lainnya kepada konsumen," katanya kepada Kontan.
Sesuaikan Karakteristik Usaha Pergadaian
Menurut Danioko, pengaturan batas maksimum dan minimum saat ini bukan menjadi suatu isu yang sangat penting untuk diatur. Hal itu mengingat adanya Persatuan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dan kompetitor yang menjadi koreksi pasar dan referensi nasabah sebelum memilih tempat gadai. "Selain itu, kami juga tetap menjaga dan menciptakan standar kewajaran di industri," ucapnya. Apabila diatur nantinya, Danioko mengusulkan penetapannya harus mempertimbangkan karakteristik usaha pergadaian, termasuk biaya dana, risiko barang jaminan, biaya penyimpanan, operasional, serta kondisi masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Simpanan LKM Meningkat 8,62% Menjadi Rp 630 Miliar per Juli 2026, Ini Kata Aslindo Lebih lanjut, Danioko menilai apabila aturan itu diberlakukan nantinya, dampaknya cukup relatif bagi industri. Dia menyebut akan ada sisi positif apabila batas yang ditetapkan berada pada level realistis. Dari sisi konsumen, Danioko mengatakan aturan itu tentunya akan memberikan kepastian dan meningkatkan pilihan. Sebab, pada akhirnya masyarakat mempunyai acuan mengenai kewajaran biaya gadai. "Dari sisi industri, perusahaan akan terdorong untuk meningkatkan efisiensi. Dengan demikian, persaingan tidak lagi hanya mengandalkan tarif, tetapi juga kualitas pelayanan, kecepatan pencairan, kemudahan akses, keamanan barang jaminan, dan inovasi produk," tuturnya.
Seiring hal itu, Danioko berharap penetapan batas bunga tersebut tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjalankan usaha secara sehat dan berkelanjutan. Dia juga mengatakan jangan sampai tarif diatur terlalu rendah, sehingga mengurangi kemampuan perusahaan dalam menjaga kualitas layanan dan manajemen risiko. Saat ini, Danioko menerangkan tarif bunga gadai yang dikenakan untuk barang jaminan emas sebesar 3% per 30 hari, sedangkan elektronik hingga kendaraan 5% per 15 hari dan 10% untuk 30 harinya. Dia menyebut bunga gadai yang dikenakan juga tergantung jenis produk, nilai pinjaman, jangka waktu, dan karakteristik barang jaminan.
Baca Juga: Purbaya Diganti, Saham Himbara Kompak Menghijau Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News