KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan telah menyelesaikan pemenuhan modal inti di akhir tahun lalu. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memantau keberlanjutan dari pemenuhan modal bank-bank tersebut. Seperti diketahui, ada sekitar 26 bank umum yang akhirnya memenuhi batas pemenuhan modal inti minimal Rp 3 triliun sesuai POJK 12 tahun 2020 terkait bank umum. Di mana, itu harus dipenuhi pada akhir tahun 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan saat ini OJK terus melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja bank-bank tersebut. Hanya saja, ia tak menerangkan apakah nantinya bakal ada peningkatan syarat modal lagi atau tidak.
OJK: Kinerja Bank yang Baru Penuhi Modal Inti Pada Tahun 2022 Masih Dipantau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan telah menyelesaikan pemenuhan modal inti di akhir tahun lalu. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memantau keberlanjutan dari pemenuhan modal bank-bank tersebut. Seperti diketahui, ada sekitar 26 bank umum yang akhirnya memenuhi batas pemenuhan modal inti minimal Rp 3 triliun sesuai POJK 12 tahun 2020 terkait bank umum. Di mana, itu harus dipenuhi pada akhir tahun 2022. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan saat ini OJK terus melakukan pemantauan ketat terhadap kinerja bank-bank tersebut. Hanya saja, ia tak menerangkan apakah nantinya bakal ada peningkatan syarat modal lagi atau tidak.