KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 3.903 pengaduan terkait perusahaan peer to peer (P2P) lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) ilegal dan 158 pengaduan investasi ilegal pada periode Januari hingga 29 Mei 2023. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal yang telah meresahkan ini. "Kita nanti akan bekerja dengan Kominfo, Google, Meta dan sebagainya untuk prevention, pokoknya pinjol jahat tidak bisa ngiklan," ujarnya dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh ISEI, Senin (12/6).
OJK Klaim Ada 3.903 Pengaduan Pinjol Ilegal di Periode Januari-Mei 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 3.903 pengaduan terkait perusahaan peer to peer (P2P) lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) ilegal dan 158 pengaduan investasi ilegal pada periode Januari hingga 29 Mei 2023. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengurangi jumlah pinjol ilegal yang telah meresahkan ini. "Kita nanti akan bekerja dengan Kominfo, Google, Meta dan sebagainya untuk prevention, pokoknya pinjol jahat tidak bisa ngiklan," ujarnya dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh ISEI, Senin (12/6).