KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) belum memberikan dokumen yang dibutuhkan terkait rencana penambahan modal lewat hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue. "Tanyakan ke mereka. Kalau mereka mengajukan permohonan ke kami, pasti akan diproses. Apalagi kami akan meluncurkan electronic submission yang bisa dipantau," ujar Hoesen di Jakarta, Jumat (12/1). Menurutnya, OJK pasti akan menelaah lebih lanjut rencana PADI untuk rights issue, namun hanya jika mereka telah memasukkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait rencana tersebut. Meski begitu, Hoesen tidak bisa memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk OJK agar bisa memberikan izin kepada PADI jika mereka telah memasukkan dokumen tersebut.
OJK klaim belum terima dokumen rights issue Minna Padi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) belum memberikan dokumen yang dibutuhkan terkait rencana penambahan modal lewat hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue. "Tanyakan ke mereka. Kalau mereka mengajukan permohonan ke kami, pasti akan diproses. Apalagi kami akan meluncurkan electronic submission yang bisa dipantau," ujar Hoesen di Jakarta, Jumat (12/1). Menurutnya, OJK pasti akan menelaah lebih lanjut rencana PADI untuk rights issue, namun hanya jika mereka telah memasukkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait rencana tersebut. Meski begitu, Hoesen tidak bisa memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk OJK agar bisa memberikan izin kepada PADI jika mereka telah memasukkan dokumen tersebut.