OJK klaim selesaikan 92% kasus lembaga keuangan



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terus menyelesaikan pengaduan konsumen di lembaga keuangan. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono memaparkan, pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau internal dispute resolution (IDR) mencatat ada 913.092 pengaduan selama Januari 2016 hingga Juni 2016.

"Dari laporan itu, tingkat penyelesaian mencapai 92,17% atau 841.622 pengaduan," paparnya dari informasi yang diterima KONTAN, Kamis (11/8). Sedangkan, pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian 7,82% atau 71.363 pengaduan, dan pengaduan yang tidak selesai atau tidak ada kesepakatan mencapai 0,01% atau sebanyak 107 pengaduan.

OJK mendorong masyarakat untuk meneruskan kasus ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk kasus penenganan pengaduan yang tidak selesai dengan PUJK. LAPS ini menangani pengaduan kasus lembaga keuangan dengan tahapan proses mediasi, ajudikasi dan arbitrase. "Dari laporan LAPS yang disampaikan kepada OJK per Juni 2016 bahwa terdapat 47 permohonan yang diajukan untuk diselesaikan melalui LAPS," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini