OJK klaim sudah memantau upaya penyehatan Jiwasraya sejak 2013



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/12), bahkan sudah mengungkap ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan duit investasi Jiwasraya.

Melihat ramai pemberitaan mengenai kasus Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan otoritas sudah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada Januari 2013.

Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN percepat pembentukan holding asuransi


“Saat dialihkan kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun. Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan," ujar Sekar kepada Kontan.co.id pada Kamis (19/12).

"Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp 5,2 triliun,” lanjut dia. 

OJK juga telah melakukan assessment pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017. Juga berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen atau Kantor Akuntan Publik, kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor.

Baca Juga: Tabir investasi Jiwasraya terbuka, dari modus mispricing sampai window dressing

Lantaran nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated). Akibatnya laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp 2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.

“OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan. Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” jelasnya.

Editor: Tendi Mahadi