KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tengah melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang diindikasikan belum melaporkan atau tidak melakukan kegiatan edukasi publik. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan hal itu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
OJK Klarifikasi PUJK yang Tidak Melakukan Edukasi Publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tengah melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang diindikasikan belum melaporkan atau tidak melakukan kegiatan edukasi publik. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan hal itu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PUJK dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan.