KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelumnya menerima informasi mengenai sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal. Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait. "Sebagai tindak lanjut, KOL tersebut telah menurunkan atau menyesuaikan konten dimaksud," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (16/9/2026).
OJK: KOL yang Diduga Tawarkan Aset Keuangan Digital Ilegal Sudah Turunkan Konten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebelumnya menerima informasi mengenai sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal. Dalam perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait. "Sebagai tindak lanjut, KOL tersebut telah menurunkan atau menyesuaikan konten dimaksud," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (16/9/2026).