JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, konsep bisnis investasi milik Ustaz Yusuf Mansur belum jelas. Karena itu, regulator pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) ingin agar Yusuf Mansur melaporkan konsep bisnisnya segera. Deputi Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar Modal I Robinson Simbolon mengatakan, Yusuf Mansur baru menyampaikan entitas bisnis investasinya per 3 September 2013 lalu dengan konsep koperasi biasa dan koperasi simpan pinjam yang disebut Daarul Quran (Daqu). "Tapi, soal dana umat (sebelumnya) ini belum tahu dimasukkan ke koperasi itu atau tidak. Kalau soal bentuk entitas koperasi ini memang sudah disetujui. Ini memang di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM nantinya," kata Robinson saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9).
OJK: Konsep investasi Yusuf Mansur belum jelas
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, konsep bisnis investasi milik Ustaz Yusuf Mansur belum jelas. Karena itu, regulator pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) ingin agar Yusuf Mansur melaporkan konsep bisnisnya segera. Deputi Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar Modal I Robinson Simbolon mengatakan, Yusuf Mansur baru menyampaikan entitas bisnis investasinya per 3 September 2013 lalu dengan konsep koperasi biasa dan koperasi simpan pinjam yang disebut Daarul Quran (Daqu). "Tapi, soal dana umat (sebelumnya) ini belum tahu dimasukkan ke koperasi itu atau tidak. Kalau soal bentuk entitas koperasi ini memang sudah disetujui. Ini memang di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM nantinya," kata Robinson saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9).