JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, konsep bisnis investasi milik Ustaz Yusuf Mansur belum jelas. Karena itu, regulator pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) ingin agar Yusuf Mansur melaporkan konsep bisnisnya segera. Deputi Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar Modal I Robinson Simbolon mengatakan, Yusuf Mansur baru menyampaikan entitas bisnis investasinya per 3 September 2013 lalu dengan konsep koperasi biasa dan koperasi simpan pinjam yang disebut Daarul Quran (Daqu). "Tapi, soal dana umat (sebelumnya) ini belum tahu dimasukkan ke koperasi itu atau tidak. Kalau soal bentuk entitas koperasi ini memang sudah disetujui. Ini memang di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM nantinya," kata Robinson saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013). Namun, soal jenis investasi yang lain, Robinson mengatakan, Yusuf Mansur belum menjelaskan secara lebih rinci. Misalnya, Ustaz kondang ini memiliki bisnis perhotelan di dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Bisnis investasi tersebut, bisa saja masuk ke pasar modal, perbankan, atau bahkan ke dinas pariwisata karena menyangkut soal perhotelan. "Kalau melibatkan investor lebih dari 300 orang dengan dana minimal Rp 3 miliar, itu harus masuk dan izin ke pasar modal. Kalau kurang dari itu, bisa membentuk koperasi. Tapi, kalau soal bisnis hotel biasa ya harus ke dinas pariwisata, atau bahkan kalau cuma sedekah saja ini bisa membentuk yayasan. Masalahnya, ini kan ada imbal hasilnya (yield). Ini yang harus dijelaskan," tambahnya. Memang, saat ini Yusuf Mansur ini sedang menyiapkan skema bisnis investasi yang dikelolanya. Bisa saja dana investasi tersebut dikonversi ke koperasi atau koperasi ini yang ikut penyertaan bisnis di bisnis perhotelan dan sebagainya. Dengan demikian, nantinya, hotel yang dibangun tersebut adalah milik koperasinya. OJK akan menunggu sikap jelas dari Yusuf Mansur terkait entitas bisnis investasinya secara jelas sehingga regulator akan jelas mengawasi produk investasinya, dan tidak akan mengkhawatirkan bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi. (Didik Purwanto/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK: Konsep Investasi Yusuf Mansur Belum Jelas
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, konsep bisnis investasi milik Ustaz Yusuf Mansur belum jelas. Karena itu, regulator pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) ingin agar Yusuf Mansur melaporkan konsep bisnisnya segera. Deputi Komisioner OJK bidang Pengawas Pasar Modal I Robinson Simbolon mengatakan, Yusuf Mansur baru menyampaikan entitas bisnis investasinya per 3 September 2013 lalu dengan konsep koperasi biasa dan koperasi simpan pinjam yang disebut Daarul Quran (Daqu). "Tapi, soal dana umat (sebelumnya) ini belum tahu dimasukkan ke koperasi itu atau tidak. Kalau soal bentuk entitas koperasi ini memang sudah disetujui. Ini memang di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM nantinya," kata Robinson saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013). Namun, soal jenis investasi yang lain, Robinson mengatakan, Yusuf Mansur belum menjelaskan secara lebih rinci. Misalnya, Ustaz kondang ini memiliki bisnis perhotelan di dekat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Bisnis investasi tersebut, bisa saja masuk ke pasar modal, perbankan, atau bahkan ke dinas pariwisata karena menyangkut soal perhotelan. "Kalau melibatkan investor lebih dari 300 orang dengan dana minimal Rp 3 miliar, itu harus masuk dan izin ke pasar modal. Kalau kurang dari itu, bisa membentuk koperasi. Tapi, kalau soal bisnis hotel biasa ya harus ke dinas pariwisata, atau bahkan kalau cuma sedekah saja ini bisa membentuk yayasan. Masalahnya, ini kan ada imbal hasilnya (yield). Ini yang harus dijelaskan," tambahnya. Memang, saat ini Yusuf Mansur ini sedang menyiapkan skema bisnis investasi yang dikelolanya. Bisa saja dana investasi tersebut dikonversi ke koperasi atau koperasi ini yang ikut penyertaan bisnis di bisnis perhotelan dan sebagainya. Dengan demikian, nantinya, hotel yang dibangun tersebut adalah milik koperasinya. OJK akan menunggu sikap jelas dari Yusuf Mansur terkait entitas bisnis investasinya secara jelas sehingga regulator akan jelas mengawasi produk investasinya, dan tidak akan mengkhawatirkan bagi masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi. (Didik Purwanto/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News