KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terus berlanjut sebagai bagian dari penguatan struktur industri perbankan nasional. Hingga akhir Juni 2026, OJK telah menyetujui penggabungan 81 BPR/BPRS menjadi 24 entitas baru. Sementara itu, lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan merger maupun peleburan di regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan konsolidasi merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat daya tahan industri perbankan, khususnya sektor BPR dan BPRS.
"OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi," ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Tertekan, BRI Life Memperkuat Jaringan Layanan Nasabah Dian menjelaskan, BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama saat ini sedang menjalankan proses konsolidasi sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. Menurutnya, konsolidasi tersebut ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan daya saing BPR/BPRS. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan tata kelola perusahaan, penerapan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta peningkatan efisiensi operasional. "Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi dan misi BPR/BPRS sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024–2027, yakni menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," jelasnya.
Lebih dari 200 BPR/BPRS Masih Proses Konsolidasi
OJK mencatat, hingga akhir Juni 2026 sebanyak 81 BPR/BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 24 entitas. Namun, proses konsolidasi diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, saat ini terdapat lebih dari 200 BPR/BPRS yang masih menjalani proses perizinan penggabungan maupun peleburan di OJK. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi roadmap pengembangan industri BPR/BPRS yang bertujuan menciptakan lembaga keuangan yang lebih kuat, sehat, dan kompetitif.
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Bentuk Ekosistem Mendukung Produktivitas Nasabah Pensiunan OJK Buka Peluang Investor Strategis Masuk
Selain mendorong konsolidasi, OJK juga membuka peluang bagi masuknya investor strategis baru ke industri perbankan guna memperkuat struktur permodalan bank.
Dian menegaskan, regulator akan mendukung setiap upaya penguatan modal selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan nilai tambah bagi industri perbankan. "OJK akan memberikan dukungan terhadap upaya penguatan permodalan perbankan, termasuk dalam hal masuknya investor strategis baru sepanjang memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank," ujarnya. Lebih lanjut, ia berharap kehadiran investor strategis dapat memperkuat fondasi industri perbankan nasional sehingga menjadi lebih sehat, efisien, dan berdaya saing. Dengan demikian, sektor perbankan diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News